Kategori Produk Hukum
- Risalah Pembahasan 4
- Peraturan Daerah 787
- Peraturan Bupati 2183
- Keputusan Bupati 117
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 514
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Putusan Pengadilan 28
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 18
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 18
- Infografis 1
- Pengkajian Hukum 1
- Analisis dan Evaluasi 2
- Rancangan Peraturan 5
- Program Pembentukan Peraturan 1
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  17
- Total pengunjung  507939

Pada 1 Muharam 1445 Hijriah, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna berhasil mencapai kesepakatan dengan Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwapa) Banjaran yang sebelumnya menolak revitalisasi pasar tersebut. Kesepakatan ini membawa berkah bagi seluruh pedagang Pasar Banjaran.
Bupati Dadang Supriatna memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran dengan memberikan diskon 16 persen. Bonus ini menjadi poin kunci yang membuat Kelompok Warga Pedagang akhirnya menyetujui dan mendukung revitalisasi pasar.
Setelah sebelumnya ada penolakan dari sebagian pedagang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak gugatan para pedagang. Namun, eksekusi revitalisasi pasar sempat tertunda karena potensi konflik dengan para pedagang yang keberatan. Dalam upaya untuk mencari solusi damai, Bupati Dadang Supriatna bersama jajaran dinas terkait mengajak para pedagang yang menolak untuk duduk bersama dan mencari kesepakatan.
Pada tanggal 19 Juli 2023, akta perjanjian damai akhirnya ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan kelompok pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar. Kesepakatan yang dicapai mencakup potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual bagi pedagang eksisting yang berjumlah 1.062 orang. Selain itu, juga disesuaikan lokasi ploting Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) dan Pasar Baru dengan melibatkan perwakilan pedagang dari Kerwapa dalam proses pembangunan dan pengelolaan. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwapa) Banjaran, H. Eman Suherman, menyatakan rasa terima kasih kepada semua pihak, terutama Bupati Dadang Supriatna, dan menyatakan bahwa mereka siap menerima segala ketentuan yang telah ditandatangani. Hal ini menunjukkan bahwa para pedagang yang awalnya menolak, kini bersedia direlokasi untuk proses revitalisasi Pasar Banjaran dapat segera dilakukan.
SELAMAT MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025.
Baca Selengkapnya
Juara 1 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat .
Baca Selengkapnya
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca SelengkapnyaBerita Terbaru
