Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 751
- Peraturan Bupati 1621
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
STATISTIK
- User Online  4
- Today Visitor  131
- Total pengunjung  478236

TUPOKSI SUB BAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PERBUP-95-TAHUN-2018-TENTANG-TUSI-SETDA
Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian;
Kepala Subbagian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dan HAM dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dan pengoordinasian Perangkat Daerah di bidang dokumentasi dan informasi hukum dan HAM;
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Subbagian menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana teknis operasional kegiatan lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, serta sumber daya lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta pengendalian implementasi kebijakan dalam lingkup tugas pokok Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkup tugas pokok Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- pelaksanaan layanan administrasi ketatausahaan dan dokumentasi Bagian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Subbagian menyelenggarakan sub tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dalam lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- mengumpulkan dan mengolah basis data dalam lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
- menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan rencana kerja dalam lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum berdasarkan sasaran, kebijakan umum, strategi dan program kerja Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum dan HAM;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan autentifikasi peraturan perundang-undangan daerah dan keputusan bupati;
- menyediakan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumen hukum lainnya;
- melaksanakan kebijakan umum dan teknis pengelolaan dan pengembangan layanan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pelayanaan informasi dan konsultasi mengenai hal yang berkaitan dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat yang benar;
- melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kepala Subbagian, membawahkan Pelaksana.
Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru