Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  4
  • Today Visitor  131
  • Total pengunjung  478236

TUPOKSI SUB BAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PERBUP-95-TAHUN-2018-TENTANG-TUSI-SETDA

 



 


Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum  dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian;

Kepala Subbagian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dan HAM dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dan pengoordinasian Perangkat Daerah di bidang dokumentasi dan informasi hukum dan HAM;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Subbagian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana teknis operasional kegiatan lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  3. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  4. pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, serta sumber daya lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  5. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  6. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta pengendalian implementasi kebijakan dalam lingkup tugas pokok Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  7. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkup tugas pokok Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  8. pelaksanaan layanan administrasi ketatausahaan dan dokumentasi Bagian;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi  Kepala  Subbagian menyelenggarakan sub tugas sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dalam lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. mengumpulkan dan mengolah  basis data dalam lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan rencana kerja dalam lingkup Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum berdasarkan sasaran, kebijakan umum, strategi dan program kerja Sekretariat Daerah;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum dan HAM;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan autentifikasi peraturan perundang-undangan daerah dan keputusan bupati;
  6. menyediakan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumen hukum lainnya;
  7. melaksanakan kebijakan umum dan teknis pengelolaan dan pengembangan layanan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

 

  1. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pelayanaan informasi dan konsultasi mengenai hal  yang berkaitan dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  3. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  5. memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  6. mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  8. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat yang benar;
  9. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  10. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
  11. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Kepala Subbagian, membawahkan Pelaksana.


Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan