Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 766
- Peraturan Bupati 1806
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 16
STATISTIK
- User Online  2
- Today Visitor  2
- Total pengunjung  496362

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengundang warga Kabupaten Bandung untuk memaksimalkan program yang sedang dicanangkan oleh Bappenda Provinsi Jawa Barat, yaitu program penghapusan utang pokok dan denda kendaraan bermotor. Program ini telah dimulai sejak 3 Juli 2023 dan akan berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Selain dapat memanfaatkan program penghapusan utang pokok dan denda, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan keringanan biaya balik nama kendaraan dan biaya pengalihan kepemilikan kendaraan untuk kedua kalinya.
"Bagi kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 7 tahun atau lebih, akan diberikan diskon dengan hanya membayar pajak selama 3 tahun," tambah Bupati Dadang Supriatna, yang akrab dipanggil Kang DS.
Pendapatan pajak kendaraan yang terkumpul dari masyarakat akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah, yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda transportasi umum di wilayah tersebut. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran pemerintahan daerah.
Pada tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung mencapai Rp1,2 triliun, dengan 27,5% diantaranya berasal dari pajak daerah, termasuk hasil dari pengumpulan pajak kendaraan bermotor. Jumlah ini memiliki dampak yang signifikan dalam upaya pembangunan di Kabupaten Bandung.
"Marilah kita memanfaatkan program dan peluang ini. Silakan datang ke Samsat Soreang atau Samsat Rancaekek, karena dengan mengambil bagian dalam program ini, kita turut serta dalam pembangunan pemerintahan baik di Kabupaten Bandung maupun di Jawa Barat," demikian disampaikan oleh Kang DS.
sumber : bandungkab.go.id
SELAMAT MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025.
Baca Selengkapnya
Juara 1 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat .
Baca Selengkapnya
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru

