Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 766
- Peraturan Bupati 1806
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 16
STATISTIK
- User Online  2
- Today Visitor  2
- Total pengunjung  496362

Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna, berkunjung ke Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu (12/8/2023) untuk memenuhi permohonan warga terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kedatangan Bupati disambut dengan antusias oleh warga, dan penyerahan NIB ini difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung serta pemerintahan Desa Tarumajaya.
Dalam acara tersebut, Bupati Dadang Supriatna, yang didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung telah melayani lebih dari 60.000 permohonan NIB dari masyarakat setempat. NIB ini menjadi kewajiban bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bandung telah berkomitmen untuk menciptakan 35.000 usaha baru atau UMKM di Kabupaten Bandung pada tahun 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga memaparkan program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan kepada warga. Program ini bertujuan untuk mendukung perkembangan usaha masyarakat. Pinjaman ini disediakan melalui BPR Kerta Raharja, dengan besaran pinjaman antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70 miliar untuk program pinjaman ini.
Bupati menjelaskan bahwa bunga pinjaman akan disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga para penerima pinjaman hanya perlu membayar pokok pinjaman. Ketika usaha mereka berkembang, mereka dapat mengajukan pinjaman lebih besar melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pinjaman mencapai Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Selain itu, Bupati Supriatna juga mendorong masyarakat untuk fokus dan berani mengembangkan usaha mereka tanpa perlu merasa minder. Ia berpesan agar masyarakat fokus pada jenis usaha yang mereka geluti, seperti dagang pisang atau dagang seblak, tanpa gengsi.
Bupati juga berbicara tentang pengembangan pariwisata di Desa Tarumajaya, dengan mendorong warga untuk menyiapkan produk-produk khas seperti keripik kentang, teh, kopi, sayur-mayur, dan lainnya. Ia juga berencana meluncurkan creative hub untuk memasarkan hasil pertanian dan produk-produk pedesaan.
Selain itu, Bupati juga mempromosikan percepatan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk layanan akta kelahiran yang dapat diurus langsung di desa tanpa biaya. Ia juga mengunjungi lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) yang merupakan bantuan dari Telkom, serta meresmikan bank sampah Warisan Alam di Desa Sukapura.
Pertemuan ini menjadi ajang untuk menginspirasi dan memberikan dorongan semangat kepada masyarakat agar lebih maju dalam mengembangkan usaha dan mengambil bagian dalam pengelolaan lingkungan serta pembangunan berkelanjutan di wilayah mereka.
sumber : bandungkab.go.id
SELAMAT MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025.
Baca Selengkapnya
Juara 1 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat .
Baca Selengkapnya
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru

