Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 760
- Peraturan Bupati 1791
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
STATISTIK
- User Online  2
- Today Visitor  2
- Total pengunjung  496221

Bojongsoang 12 Juni 2023, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melaksanakan Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa, dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan tujuan mendorong kemajuan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Supriatna memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah menginisiasi program tersebut. Ia mengakui bahwa di lapangan terdapat beberapa masalah yang tidak langsung berkaitan dengan ranah hukum, dan selama ini masalah tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Namun, Dadang menyambut baik adanya Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice sebagai langkah yang tepat dalam mencegah konflik di desa.
Menurut Dadang, langkah-langkah ini memiliki peran preventif yang penting dalam mengurangi potensi konflik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung akan memberikan dukungan dalam hal anggaran untuk Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa, dan Rumah Restorative. Tujuan dari dukungan ini adalah untuk menciptakan desa yang berintegritas dan berkontribusi nyata dalam memajukan Kabupaten Bandung.
Dalam penjelasannya, Dadang Supriatna menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice didirikan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, rumah ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan konsultasi hukum kepada masyarakat serta menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme perdamaian. Sebanyak empat desa, yaitu Desa Lengkong, Desa Pulosari, Desa Padasuka, dan Desa Tarumajaya, dipilih sebagai percontohan untuk Program Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa, dan Rumah Restorative Justice.
Dadang berharap bahwa keempat desa tersebut dapat menjadi role model bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bandung dalam menerapkan konsep Desa Berintegritas dan Program Jaksa Garda Desa serta Rumah Restorative Justice. Ia juga mengimbau para kepala desa untuk segera mempersiapkan desa mereka menjadi Rumah Restorative Justice. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan diharapkan mampu memberikan edukasi positif terkait penegakan hukum.
Dengan adanya Program Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa, dan Rumah Restorative Justice, Dadang Supriatna berharap tercipta suatu edukasi yang positif mengenai penegakan hukum yang berintegritas. Ia yakin bahwa hal ini akan membentuk karakter terbaik dalam masyarakat, serta berkontribusi nyata dalam memajukan Kabupaten Bandung.

Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.
Baca Selengkapnya
Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.
Baca Selengkapnya
Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru