Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 766
- Peraturan Bupati 1806
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 16
STATISTIK
- User Online  2
- Today Visitor  2
- Total pengunjung  496362

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang di Desa Mekar Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kunjungannya, Luhut menyatakan bahwa polusi udara sudah menjadi masalah nasional, meskipun tidak separah di Jakarta.
Luhut Binsar Pandjaitan ditemani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang Supriatna, serta beberapa pejabat lainnya. Menurut Luhut, penanganan sampah di Indonesia mencapai lebih dari 50.000 ton per hari, dan pemerintah berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan upaya pengolahan sampah.
Luhut mengapresiasi upaya inovatif dalam pengolahan sampah oleh Sektor VII Satgas Citarum Harum yang bekerja sama dengan lembaga non-pemerintah. Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan standar yang baik, mampu mengolah satu ton sampah dalam satu jam. Luhut berharap inovasi tersebut dapat diterapkan di setiap desa dan kelurahan.
Dalam rencana masa depan, Luhut ingin mengembangkan pengolahan sampah dengan menggunakan inovasi seperti Mesin Olah Runtah Siliwangi (Motah) di seluruh desa dan kelurahan. Ia juga berencana untuk merencanakan tempat-tempat pengolahan sampah yang dibuat oleh Pindad, UGM, IPB, dan perusahaan swasta. Luhut mendukung ide untuk menjual alat pengolahan sampah tersebut melalui e-katalog.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, juga merespons positif kunjungan Menko Marves. Kabupaten Bandung memiliki populasi besar yang menghasilkan sekitar 1.300 ton sampah setiap hari. Mereka berusaha untuk mengembangkan inovasi dalam pengolahan sampah, termasuk tempat pembakaran sampah yang ramah lingkungan. Tujuannya adalah untuk mencapai target di mana tidak akan ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam dua tahun ke depan.
Dalam upaya tersebut, Kabupaten Bandung berencana meluncurkan empat tempat pengolahan sampah terpadu tahun ini dan tujuh tempat lainnya tahun depan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan dan diminta untuk berkontribusi dengan menjual sampah kepada bank sampah setempat.
Di tempat pengolahan sampah terpadu, berbagai jenis sampah diolah secara berbeda. Sampah organik dimanfaatkan sebagai pakan untuk maggot, sampah plastik dicacah menjadi bijih plastik, dan sampah lainnya diubah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) yang memiliki nilai ekonomis. RDF ini dapat dijual dengan harga Rp 750.000 per ton. Kabupaten Bandung berharap pengelolaan sampah yang efektif ini dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di masa depan.
SELAMAT MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025.
Baca Selengkapnya
Juara 1 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat .
Baca Selengkapnya
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru

