Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  138
  • Total pengunjung  478243
Senin, 23 Jul 2018, 10:06:40 WIB, 6136 View

Mengenal Aspek Hukum Masa Tenang Pilkada 2018 Dalam kerangka penegakan hukum pemilu, sudah ada lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah daerah berusaha menurunkan spanduk dan peraga kampanye lainnya. Penurunan alat peraga kampanye itu adalah buntut dari masa tenang yang berlangsung sejak Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6). Batas akhir masa tenang adalah sehari menjelang pilkada serentak atau sehari sebelum pemungutan suara.

Penentuan masa tenang dan larangan-larangan aktivitas politik pada hari itu tertuang antara lain dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selama tiga hari, Badan Pengawas Pemilu akan bekerja ekstra untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap masa tenang.

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun ini, tengah memasuki tahapan masa tenang sejak Minggu-Selasa (24-26 Juni 2018). Selanjutnya helat puncak pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/06) secara serentak di 171 daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Selama masa tenang berlangsung, seluruh pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2017, aktivitas yang tergolong kampanye adalah pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat Peraga Kampanye; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama masa tenang berlangsung, seluruh aktivitas kampanye dimaksud tidak boleh terjadi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa selama masa tenang kerap terjadi beberapa potensi pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang. “Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses atau tim kampanye, termasuk simpatisan atau relawan,” ujar Titi kepada hukumonline, Senin (25/06).

Masih terkait dengan larangan aktivitas pada masa tenang, Pasal 50 PKPU No. 4 Tahun 2017 menegaskan bahwa setiap Partai Politik maupun Gabungan Partai politik, berikut Pasangan Calon serta tim kampanyenya wajib menutup akun resmi yang digunakan untuk kampanye di media sosial, selambat-lambatnya satu hari setelah masa kampanye berakhir.

 

Pasal 54 PKPU No 4 Tahun 2017 menegaskan selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

 

(Baca juga: Bawaslu Butuh Mitra Pengawas Pemilu Lapangan)

 

Perludem mencatat sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi selama masa tenang. Pelanggaran ini sering terulang di beberapa periode Pilkada, baik di tahun 2015, juga di tahun 2017. Menurut Perludem, di masa tenang masih sering ditemukan adanya alat peraga kampanye yang terpasang melampaui tenggat masa kampanye. Selain itu, ada pengerahan terhadap pemilih oleh tim sukses untuk memilih pasangan calon tertentu, serta politik uang.

“Kami mendesak pengawas pemilu, serta aparat penegak hukum pilkada lainnya, untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang,” ujar Titi.

Penegakan Hukum Pemilu

Dalam kerangka penegakan hukum pemilu, sudah ada lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai organ yang diperkuat menjalankan fungsi penegakan hukum pemilu. Secara kewenangan, Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani setiap pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran atau tindak pidana pemilu, sampai kepada penyelesaian sengketa pemilu.

 

Pasal 94 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu bertugas menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu; menginvestigasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan memutus pelanggaraan administrasi pemilu.

 

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, di dalam desain kewenangan pada UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu sudah memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus setiap dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Produk Bawaslu untuk pelanggaran administrasi ini adalah putusan. Untuk pelanggaran pidana, Bawaslu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan menentukan kesepahaman bersama, terhadap suatu peristiwa yang diduga pelanggaran pidana, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

 

(Baca juga: Sanksi Bagi Kepala Desa yang Terlibat Kampanye Pemilu)

Untuk beberapa pelanggaran pemilu, semisal politik uang, Bawaslu bahkan diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi peserta pemilu, dengan prasyarat dan kualifikasi pelanggaran tertentu. Salah satu prasyaratnya adalah, praktik politik uang bersifat tersturuktur, sistematis, dan massif. Bawaslu berwenang menyelenggarakan forum persidangan, untuk kemudian memeriksa dan memutus sebuah dugaan pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

(Baca juga: Dalil TSM Dominasi Sengketa Pilkada 2015)

Selain itu, untuk mewujudkan prinsip keadilan pemilu, ruang untuk menguji setiap tindakan, keputusan, dan proses penyelenggaraan pemilu juga sudah disedikan. Ruang sengketa proses pemilu, dan sengketa perselisihan hasil pemilu diatur sedemikian rupa. Untuk sengketa proses pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus, serta memberikan ruang upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Pemetaan Kerawanan TPS

Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2017, Senin (25/06), Bawaslu meliris hasil pemetaan terhadap kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada 2018. Berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, terdapat enam variabel menyangkut kerawanan TPS yaitu, akurasi data pemilih; penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih; politik uang; netralitas KPPS; pemungutan suara; dan kampanye.

 

Variabel Akurasi data pemilih paling rawan potensial terjadi di 91.979 TPS (24 persen), Penggunaan Hak pilih/Hilangnya Hak Pilih terjadi di 80.073 TPS (21 persen), Pemungutan Suara terjadi di 40.574 TPS (10 persen), Politik Uang terjadi di 26.789 TPS (7 persen), Kampanye terjadi di 10735 TPS (3 persen) dan Netralitas KPPS terjadi di 5.810 TPS (1 persen). 

Akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih menjadi kerawanan paling tinggi disebabkan oleh faktor perekaman KTP-elektronik yang belum selesai, pemenuhan elemen informasi dalam data pemilih yang kurang lengkap dan keliru, kecilnya jumlah pemilih dan tantangan pelayanan bagi pemilih disabilitas saat pemungutan suara, tidak adanya kepastian ketersediaan dukungan pemungutan suara untuk pemilih di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan serta lokasi TPS yang jangkauannya jauh dari tempat tinggal pemilih.

Politik uang tetap menjadi perhatian penting menjelang pemungutan suara karena terdapat 26.860 di sekitar TPS yang terindikasi terdapat aktor dan kelompok yang berpotensi mempengaruhi pemilih dengan pemberian uang dan/atau barang. Ada 15 indikator dalam mengukur kerawanan di tingkat TPS. Tiga indikator paling besar yang menyebabkan kerawanan di TPS seluruhnya terkait data pemilih.

Tiga indikator tersebut terjadi dalam pemenuhan hak pilih, keberadaan pemilih disabilitas dan kualitas data pemilih Pilkada. Indikator “Terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT” terjadi di 55.510 TPS (14 persen). Indikator “Keberadaan pemilih disabilitas” terjadi di 53.328 TPS (14 persen) dan Indikator terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar terjadi di 36.469 TPS (9 persen).

Pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di DPT disebabkan oleh faktor syarat memilih memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan untuk terdaftar dalam DPT. Sementara keberadaan pemilih disabilitas disebabkan oleh kurang maksimalnya petugas PPDP dalam memberikan informasi jenis disabilitas dalam DPT sehingga menjadi kendala dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Adapun pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di DPT disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP tidak dilakukan di setiap rumah.

Sementara 12 Indikator lainnya adalah terdapat pemilih yang di daerah dengan daya jangkau yang jauh dengan TPS terjadi di 17.312 TPS (4 persen); ketersediaan dan kendala distribusi logistik Pemilihan terjadi di 17.721 (5 persen); adanya aktor yang berpotensi melakukan politik uang terjadi di 10.169 sekitar TPS (3 persen); Surat Pemberitahuan memilih alias formulir C6 yang tidak terdistribusi secara langsung terjadi di 9.989 TPS (3 persen); adanya pemilih DPTb yang lebih dari 20 pemilih dalam satu TPS ada di 9.367 TPS (2 persen); adanya praktik mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih berdasarkan Agama, Suku, Ras dan Antar Golongan terjadi di 7947 TPS (2 persen); adanya relawan bayaran pasangan calon di wilayah TPS terjadi di 8621 TPS (2 persen).

Berikutnya adalah adaya indikasi mempengaruhi pemilih dengan pemberian uang atau barang pada masa kampanye terjadi di 7.999 TPS (2 persen), adanya TPS yang berada di dekat posko/rumah tim sukses pasangan calon terjadi di 7.229 TPS (2 persen), adanya petugas KPPS yang mendukung pasangan calon tertentu terdapat di 5.810 TPS (1 persen), adanya Ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis ada di 5.635 TPS (1 persen) dan adanya praktik menghina/menghasut di antara pemilih berkualifikasi SARA di sekitar TPS terjadi di 2.778 TPS (1 persen).

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b319c61dac8e/mengenal-aspek-hukum-masa-tenang-pilkada-2018

Moh. Dani Pratama Huzaini

 



Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.

Baca Selengkapnya

Tahun 2024, Kabupaten Bandung akan merekrut 1.500 ASN Baru..

Baca Selengkapnya

Di Dome Bale Rame Soreang, Ribuan Orang Muslim Menghadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW..

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan