Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 766
- Peraturan Bupati 1806
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 16
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  2
- Total pengunjung  496362

Pada tanggal 21 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung mengadakan acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang.
Sebanyak 500 warga dari 26.500 pemohon sertifikat tanah melalui program PTSL hadir dalam acara tersebut. Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Rahmat, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan pemohon sertifikat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung merencanakan penerbitan 60.000 sertifikat tanah pada tahun 2023. Namun, masih terdapat sekitar 34.000 sertifikat lagi yang perlu diterbitkan. Ia meminta dukungan para camat dan kepala desa untuk berhasilkan program PTSL.
Dadang Supriatna menilai program PTSL sangat penting dan mengungkapkan bahwa tahun 2023 ditargetkan menerbitkan 200.000 sertifikat tanah, dan tahun 2024 akan diterbitkan 200.000 sertifikat lagi. Ia juga mengatakan bahwa dia akan bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk membahas kebutuhan lapangan, termasuk 300.000 sertifikat tanah di Kabupaten Bandung.
Dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait sertifikat tanah, Bupati mengumumkan rencana untuk mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memerlukan data dari Bapenda Kabupaten Bandung terkait kepemilikan tanah untuk keperluan penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dadang Supriatna juga mengingatkan tentang pentingnya kerjasama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para kepala desa untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan program PTSL. Salah satunya adalah masalah jual beli tanah langsung kepada PPAT tanpa melibatkan kepala desa.
Ia juga mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif PBB hingga tahun 2024, tetap mengikuti tarif yang ada sekarang. Ia menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan menghindari denda. Pihaknya telah bekerja sama dengan BPN untuk memastikan data yang akurat, sehingga diharapkan masalah nama dan lainnya dapat diatasi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung karena pemahamannya tentang pertanahan. Ia berharap rencana yang telah diajukan oleh Bupati dapat mendapatkan dukungan untuk percepatan program PTSL. Rudi juga menegaskan bahwa data pertanahan di wilayahnya sudah lengkap dan PBB akan tepat sasaran.
Rudi percaya bahwa dukungan terhadap program PTSL akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung melalui optimalisasi PBB. Ia juga menyatakan bahwa memiliki sertifikat tanah akan memberikan kepastian hukum dan memudahkan investasi serta usaha masyarakat, berdampak pada perekonomian Kabupaten Bandung secara keseluruhan.
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca Selengkapnya
Di Dome Bale Rame Soreang, Ribuan Orang Muslim Menghadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW..
Baca Selengkapnya
Car Free Day Soreang & BEDAS FESTIVAL DURIAN.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru

