Senin, 23 Jul 2018, 14:38:06 WIB, 8077 View , Kategori : Artikel Hukum

 Peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) 

          
Pada Hari ini Kamis, 24 Agustus 2017.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta Kejaksaan Negeri Bale Bandung melakukan Sosialisasi Dana Desa dan Fungsi serta Peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Gedung Dewi Sartika Komplek Pemda Kabupaten Bandung.
TP4D sendiri terbentuk berdasarkan Amanat Undang undang Nomor 16 Tahun 2004 sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) yang mengamanatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah untuk mengamankan Kebijakan Penegak Hukum melalui Pengawalan Kebijakan dana Desa, hal ini juga sejalan dengan Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Melalui surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015, Pembentukkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan, tujuannya untuk :
menghilangkan Keraguan Aparatur Sipil Neghara dalam Pengambilan Keputusan,terwujudnya Perbaikan Birokrasi bagi Percepatan Program Strategis untuk Kepentingan Rakyat,
terserapnya Anggaran Secara optimalmenciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan
Dalam pelaksanaan Penyerapan dana desa yang menjadi Proyek strategis Nasional dan menjadi salah satu Program Unggulan 9 Nawacita, terjadi pengawasan, pendampingan dan Pengawalan Uang Negara bisa lebih bersifat Preventif atau deteksi dini terhadap segala hal yang berpotensi merugikan Keuangan Negara.





Tuliskan Komentar