Jumat, 12 Mei 2023, 10:08:48 WIB, 417 View Administrator, Kategori : Informasi Hukum

Bandung, April 2023, Bagian Hukum Sekretariat Bandung menghadiri acara Expose Ranperda ( Rancangan Perda) “Perumahan dan Pemukiman Kumuh” yang dilaksanakan pada hari Senin – Rabu tanggal 10-12 April yang bertempat di Hotel Mercure Bandung City Center.
Acara ini bertujuan untuk melakukan Pembahasan dan Penyelarasan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Bandung, dipimpin oleh Ketua Pansus III dengan moderator Wakil Ketua Pansus III.
Berdasarkan Hasil Pembahasan, diperoleh beberapa point sebagai berikut :
• Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
• Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
• Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
• Secara Umum pengaturan yang terdapat dalam ketentuan Raperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, merupakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

