Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  2
  • Today Visitor  2
  • Total pengunjung  496362
Selasa, 05 Sep 2023, 12:46:05 WIB, 1401 View

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah menyampaikan manfaat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang telah ditempatkan di 120 desa dari total 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung. Dia menjelaskan bahwa mesin ADM digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan layanan administrasi kependudukan lainnya. Bupati Bandung juga mengatakan bahwa pembuatan dokumen ini tidak dikenakan biaya.

Lebih lanjut, Dadang Supriatna menjelaskan bahwa keberadaan ADM di tingkat desa bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan. Dengan adanya ADM ini, warga yang ingin membuat KTP, misalnya, tidak perlu pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung di Soreang, melainkan cukup datang ke desa yang sudah dilengkapi dengan mesin ADM.

Dia juga mencatat bahwa proses permohonan administrasi kependudukan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon, seperti saat merekam data untuk KTP. Pemerintah telah menyediakan blanko KTP sesuai dengan jumlah penduduk dan menambahkan jumlah penduduk yang mencapai usia 17 tahun, yang wajib memiliki KTP.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Dadang Supriatna juga mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung, yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan lahan. Dia menginformasikan bahwa sekitar 80 persen dari 1,2 juta bidang lahan di Kabupaten Bandung telah selesai didaftarkan, sementara sisanya sekitar 400.000 bidang lahan masih harus diproses.

Selanjutnya, Bupati Bandung juga membahas masalah sampah di Kabupaten Bandung. Dia mencatat bahwa masyarakat Kabupaten Bandung menghasilkan sekitar 1.200-1.300 ton sampah per hari. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Bandung telah meresmikan empat mesin pengolahan sampah berbasis RDF (Refused Derived Fuel) yang mampu menangani 100 ton sampah dengan kapasitas pengolahan 25 ton per mesin setiap hari.

Dadang Supriatna berharap bahwa sisanya, sekitar 250-300 ton sampah, dapat diatasi dengan menambah mesin pengolahan sampah berbasis RDF melalui anggaran APBD Perubahan 2023 atau APBD 2024 mendatang. Dia memiliki target agar dalam dua tahun ke depan, tidak akan ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Bandung, dan semua sampah dapat diolah oleh pemerintah.

Bupati Bandung juga menganggap masalah sampah sebagai tanggung jawab bersama dan mengusulkan pembentukan bank sampah di desa-desa yang belum memiliki. Ini akan membantu masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah mereka sendiri, seperti sampah plastik, kertas, dan sampah organik. Kang DS berharap agar bank sampah di tingkat desa menjadi program prioritas, dengan contoh positif dari Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot yang telah memiliki tempat pengolahan sampah dan menghadapi kekurangan sampah setiap hari.



SELAMAT MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025.

Baca Selengkapnya

Juara 1 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat .

Baca Selengkapnya

PERINGATAN 1 MUHARRAM.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan