Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 766
- Peraturan Bupati 1806
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 16
STATISTIK
- User Online  2
- Today Visitor  2
- Total pengunjung  496364

Wakil Ketua Umum Apkasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Bupati Bandung Dadang Supriatna, mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat. Menurut Dadang Supriatna, Pilkada 2024 telah ditetapkan akan digelar serentak pada bulan November 2024 berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Dadang Supriatna meminta agar Pilkada 2024 dipercepat dengan alasan-alasan penting berikut ini. Pertama, agar pelantikan dapat dilakukan dalam tahun yang sama, sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan. Artinya, setelah Pilkada selesai, pelantikan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
Waktu pelaksanaan Pilkada pada tanggal 24 November 2024 dianggap terlalu dekat dengan berakhirnya masa pemerintahan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Jika terjadi sengketa dan perkara pemilihan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Hal ini karena MK membutuhkan waktu 45 hari kerja sejak penerimaan perkara untuk memutuskan perselisihan sengketa Pilkada.
Kekosongan ini, menurut Dadang Supriatna, akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat jika terjadi di banyak daerah. Bupati dan Gubernur di seluruh Indonesia yang berjumlah banyak akan mengganggu tatanan dan pelayanan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pilkada dipercepat untuk menghindari kekosongan tersebut.
Alasan kedua mengapa Pilkada 2024 diusulkan agar dipercepat dari November ke September adalah untuk mempermudah percepatan akses setelah Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Dengan demikian, dalam satu tahun yang sama, proses Pileg, Pilpres (Pemilihan Presiden), dan Pilkada dapat selesai.
Dadang Supriatna menjabat sebagai Bupati Bandung bersama dengan Wakil Bupati Sahrul Gunawan yang dilantik pada 26 April 2021. Jika mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 E, seharusnya mereka menjabat selama 5 tahun dan pemerintahan mereka berakhir pada April 2026. Namun, karena adanya UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, masa pemerintahan mereka harus berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau hanya menjabat selama 3,5 tahun. Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa hal ini bukan masalah cepat atau lambat, yang terpenting adalah kinerja, karena hal tersebut tidak dapat diundur.
sumber : galamedia.pikiran-rakyat.com
SELAMAT MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2025.
Baca Selengkapnya
Juara 1 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat .
Baca Selengkapnya
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru

