Kategori Produk Hukum
- Risalah Pembahasan 4
- Peraturan Daerah 787
- Peraturan Bupati 2181
- Keputusan Bupati 117
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 514
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Putusan Pengadilan 28
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 18
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 18
- Infografis 1
- Pengkajian Hukum 1
- Analisis dan Evaluasi 2
- Rancangan Peraturan 5
- Program Pembentukan Peraturan 1
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  60
- Total pengunjung  506408
Soreang, 30 Septe,ber 2019, Hotel Sunshide Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca Selengkapnya
Di Dome Bale Rame Soreang, Ribuan Orang Muslim Menghadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW..
Baca Selengkapnya
Bupati Bandung Resmikan Ruang Rawat Inap dan Pelayanan Stroke di RSUD Majalaya.
Baca SelengkapnyaBerita Terbaru
