Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  2
  • Today Visitor  2
  • Total pengunjung  496135
Rabu, 02 Okt 2019, 13:31:59 WIB, 4929 View

Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Untuk mewujudkan keluarga sadar hukum di kabupaten Bandung diadakan kegiatan berupa penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01 – PR.08.10 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Pembinaan keluarga Sadar Hukum daerah adalah untuk menanamkan kesadaran hukum bagi setiap diri pribadi serta dapat mensosialisasikannya kepada orang lain sehingga dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.



Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.

Baca Selengkapnya

Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.

Baca Selengkapnya

Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan