Kategori Produk Hukum
- Risalah 1
- Peraturan Daerah 753
- Peraturan Bupati 1780
- Keputusan Bupati 116
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 515
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 9
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
STATISTIK
- User Online  2
- Today Visitor  2
- Total pengunjung  496135

Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Untuk mewujudkan keluarga sadar hukum di kabupaten Bandung diadakan kegiatan berupa penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01 – PR.08.10 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Pembinaan keluarga Sadar Hukum daerah adalah untuk menanamkan kesadaran hukum bagi setiap diri pribadi serta dapat mensosialisasikannya kepada orang lain sehingga dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.
Baca Selengkapnya
Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.
Baca Selengkapnya
Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru