Kategori Produk Hukum
- Risalah Pembahasan 4
- Peraturan Daerah 787
- Peraturan Bupati 2183
- Keputusan Bupati 117
- Keputusan DRPD 1
- Undang-Undang 417
- Peraturan Pemerintah 787
- Peraturan Presiden 514
- Undang Undang Dasar 1945 5
- Putusan Pengadilan 28
- Peraturan Gubernur 8
- Peraturan Desa 138
- Naskah Akademik 18
- Peraturan Menteri 90
- Peraturan DPRD 1
- PP Pengganti UU 36
- Yurisprudensi 1
- Monografi 1
- Artikel Hukum 1
- Dokumen Langka 18
- Infografis 1
- Pengkajian Hukum 1
- Analisis dan Evaluasi 2
- Rancangan Peraturan 5
- Program Pembentukan Peraturan 1
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  28
- Total pengunjung  507950

Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Untuk mewujudkan keluarga sadar hukum di kabupaten Bandung diadakan kegiatan berupa penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01 – PR.08.10 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Pembinaan keluarga Sadar Hukum daerah adalah untuk menanamkan kesadaran hukum bagi setiap diri pribadi serta dapat mensosialisasikannya kepada orang lain sehingga dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
PERINGATAN 1 MUHARRAM.
Baca Selengkapnya
Di Dome Bale Rame Soreang, Ribuan Orang Muslim Menghadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW..
Baca Selengkapnya
Bupati Bandung Resmikan Ruang Rawat Inap dan Pelayanan Stroke di RSUD Majalaya.
Baca SelengkapnyaBerita Terbaru
