Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  2
  • Today Visitor  137
  • Total pengunjung  478242
Senin, 30 Sep 2019, 15:24:11 WIB, 21849 View

Soreang, 30 Septe,ber 2019, Hotel Sunshide Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan  peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Mengingat  peranan  Peraturan  Daerah  yang  demikian  penting  dalam penyelenggaraan  otonomi  daerah, maka  penyusunannya  perlu  diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.



Keren! Bupati Dadang Supriatna Menunjukkan Komitmen Terbaiknya untuk Memenuhi Kebutuhan ASN*.

Baca Selengkapnya

Tahun 2024, Kabupaten Bandung akan merekrut 1.500 ASN Baru..

Baca Selengkapnya

Di Dome Bale Rame Soreang, Ribuan Orang Muslim Menghadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW..

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan