Jumat, 26 Okt 2018, 08:31:40 WIB, 13724 View , Kategori : Artikel Hukum

Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Bupati Bandung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bandung, pada Kamis tanggal 30 Agustus 2018.. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Asisten Pemerintahan (H.Yudhi Haryanto, S.H,S.P.1) dan dihadiri oleh 100 0rang dari seluruh Perangkat Daerah termasuk kecamatan.
Menurut H.Yudhi Haryanto, S.H,S.P.1, bahwa pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan media yang sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan aparat dan masyarakat dalam memahami setiap peraturan yang berlaku. Dengan semakin komplek dan banyaknya peraturan yang berlaku, akan semakin sulit pula dikuasai. Padahal Teori Fiksi Hukum menganggap setiap orang sudah mengetahui peraturan ketika peraturan tersebut diundangkan, sedangkan pihak yang mengetahui materi suatu peraturan yang sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau Lembaran Daerah adalah kalangan yang sangat terbatas. Untuk mengatasinya semua ini diperlukan penyebarluasan informasi hukum dalam bentuk Sosialisasi, penyebaran produk hukum serta dengan memanfaatkan Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui website JDIH.
Keberadaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini merupakan solusi yang tepat untuk mencari dan menemukan produk hukum yang dikehendaki secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, sehingga menghasilkan keputusan yang tepat pula..

