Selasa, 16 Mei 2023, 09:15:02 WIB, 67 View Administrator, Kategori : Informasi Hukum

Bandung, April 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi persiapan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah kabupaten Bandung pada tahun 2023. Acara ini diadakan pada tanggal 14 April 2023 di Hotel Lingga Kota Bandung dan dihadiri oleh kepala desa diseluruh kabupaten Bandung atau perwakilannya, 3 narasumber, dan para tamu undangan lainnya.
Pada kegiatan pembukaan, Dewi Martiningsih, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat memaparkan materi tentang pelaksanaan penilaian Kadarkum yang akan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2023, pembukaan aplikasi E-Darkum yang nantinya menjadi wadah dalam proses penilaian kadarkum tahun 2023. Beliau juga menjelaskan tentang pembentukan kelompok Kadarkum yang harus memenuhi minimal 25 orang, terdiri atas perangkat desa dan masyarakat setempat. Selain itu, proses mekanisme dalam penetapan Kadarkum meliputi:
-Pembentukan kelompok sadar hukum oleh kepala desa,
- Usulan kelompok Kadarkum dari desa kepada kecamatan,
- kecamatan mengusulkan draft Keputusan Bupati tentang kelompok Kadarkum dari desa terkait,
- Penetapan Surat Keputusan Bupati,
- Melakukan pembinaan terhadap kelompok Kadarkum, dan di tetapkan kelompok Kadarkum yang telah dibina dengan Keputusan Gubernur.
Langkah penilaian Kadarkum meliputi pengisian kuesioner, usulan verifikasi, persetujuan verifikasi, dan penetapan.
Selanjutnya, Hayun Shobri, S.H., M.H., Ketua DPC Peradi Bale Bandung memaparkan materi tentang visi dan misi Peradi dalam membantu masyarakat menangani permasalahan hukum. Beliau juga menjelaskan tentang fungsi dan tujuan advokat dalam kaitannya dengan penanganan permasalahan hukum di lingkungan masyarakat serta penjelasan mengenai Pos Bantuan Hukum yang dimiliki oleh Peradi. Peradi memberikan bantuan secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dalam penyelesaian perkara hukum dengan melampirkan persyaratan keterangan tidak mampu dari RT/RW. Peradi sangat mendukung adanya kegiatan kelompok Kadarkum dan siap memberikan support serta bantuan melalui penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di lingkungan desa.
Terakhir, Dra. Elin Rahayu Herlina Wati, M.Ap, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, memaparkan materi tentang pengertian Kadarkum dan pentingnya kelompok Kadarkum di tiap desa. Beliau juga menjelaskan tentang tujuan adanya kelompok Kadarkum di tiap desa serta pentingnya hukum dalam mewujudkan kepatuhan, ketertiban, dan kenyamanan bermasyarakat melalui kelompok Kadarkum.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Bandung dan menjadikan program Kadarkum sebagai salah satu upaya nyata dalam meningkatkan akses keadilan dan kesetaraan di bidang hukum di Indonesia.

